Tangerang – aparat Polsek, Balaraja Polresta, Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga, pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek, Balaraja. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyediakan rasa terlindungi dan nyaman kepada komunitas.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Balaraja, yang didampingi oleh beberapa, personel gabungan dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara, secara berkala untuk menjamin keadaan di (yurisdiksi) wilayah Balaraja tetap terlindungi dan, terjaga dengan baik. Kami ingin komunitas merasa tenang, dan terlindungi,” ujar Kapolsek Balaraja.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan pengamanan di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat, atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi, giat dari komunitas dalam menjaga pengamanan lingkungan. kolaborasi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas adalah, kunci utama dalam menginisiasi keadaan yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain, pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya, kaki dan kendaraan, bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi, dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyediakan sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana komunitas bisa, berperan giat dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan, dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan, bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Balaraja relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek, Balaraja, Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh, dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Balaraja dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.