Sihumas Polresta Tangerang Polda Banten Arsipkan Testimoni Pemohon SIM [Senin, 18 Agustus 2025 | 12:02:52]

Tangerang, 18 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menerima pedoman langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra, Waspada Amirullah untuk semakin dinamis mempublikasikan sejumlah program layanan prima, Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. pedoman ini disampaikan sebagai bagian, dari strategi keterbukaan keterangan publik dan peningkatan, akuntabilitas publik, kinerja kepolisian kepada penduduk.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri dengan penduduk. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu, penduduk mengetahui sejumlah program layanan prima seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, layanan prima SPKT, hingga program pemantauan lingkungan dan pengamanan lingkungan.

“Gunakan media sosial secara optimal, untuk menyampaikan keterangan yang benar, menginisiasi citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten akan memvalidasi setiap publikasi dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi foto, atau video, dokumentasi, dan, disampaikan secara konsisten di tanpa terkecuali platform resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap, konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.

program publikasi ini diharapkan dapat menyerahkan keterangan terkini, memperluas, jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polresta Tangerang dengan penduduk. Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten, berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta dengan penuh tanggung jawab, demi, layanan prima prima kepada penduduk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *