Tangerang, 18 Agustus 2025, – aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan, program pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Mauk. pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini dilakukan, sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan, serta untuk menyerahkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada warga.
program, pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari, bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan, terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan, area, publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk memvalidasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Mauk tetap bebas dari ancaman dan terkendali. Kami ingin warga merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Mauk.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks pengamanan di lingkungan mereka. warga dihimbau untuk, selalu waspada, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari warga dalam menjaga pengamanan lingkungan. kolaborasi antara aparat kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang, bebas dari ancaman dan, tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada, potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas, juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana warga bisa berperan dinamis dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk, mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan, dan kedekatan antara aparat kepolisian dan warga. Dengan adanya interaksi, langsung, warga dapat lebih mudah menyampaikan, keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari, masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah, yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Mauk relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, lebih lanjut.
aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di, wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari warga, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Mauk dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”