Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek, Kronjo. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif, dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa damai dan nyaman kepada warga.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi oleh beberapa staf dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah, titik yang dianggap rawan, terjadi, tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk memvalidasi keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kronjo tetap damai dan terkendali. Kami ingin warga merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek, Kronjo.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. warga dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari warga dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kemitraan antara aparat kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menginisiasi keadaan yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan, pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan, sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana warga bisa berperan proaktif dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan warga. Dengan adanya interaksi langsung, warga dapat lebih, mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah, diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang, telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan, bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kronjo, relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari warga, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kronjo dapat, terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”