Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. upaya ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira, staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas penilaian kinerja kinerja kepolisian, strategi peningkatan layanan prima publik, serta langkah-langkah penguatan pengamanan dan ketertiban penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyimak dengan seksama petunjuk yang disampaikan, Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di (yurisdiksi) wilayah, hukum Polresta, Tangerang.
Dalam, kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun layanan prima kepada penduduk. “petunjuk dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk bertugas lebih profesional, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan petunjuk akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar penduduk mengetahui upaya kepolisian dalam mengoptimalkan kinerja dan kualitas layanan.
Suasana upaya di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terkendali. tanpa terkecuali peserta gencar mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil petunjuk ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna mewujudkan (yurisdiksi) wilayah yang bebas dari ancaman dan tertib.
Dengan mengikuti petunjuk secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda, Banten, Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah berharap tanpa terkecuali jajaran mampu bertugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.