Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat, Polsek Cikupa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga keadaan kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyalurkan, rasa terlindungi dan nyaman kepada komunitas.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak, kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini, kami lakukan secara terus-menerus untuk mengonfirmasi keadaan di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap terlindungi dan terkendali. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.
Selama, pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog, dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan keadaan kamtibmas di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera, melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari komunitas dalam menjaga keadaan kamtibmas, lingkungan. kemitraan antara, jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam membentuk keadaan yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan, kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan, tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi, terkait pentingnya menjaga keadaan kamtibmas lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan giat dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi, tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan, kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih, mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi, secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan, singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah, Cikupa relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen, untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif, dalam menjaga, keadaan kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cikupa dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”