Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan aksi Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat, mengikuti, video conference bersama Kapolri dan, Kapolda Banten di Aula, Parama Satwika Mapolresta Tangerang. aksi ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas tinjauan kinerja, kepolisian, strategi peningkatan jasa pengabdian publik, serta langkah-langkah penguatan kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan, ketertiban, warga. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama amanat yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk, kemudian diterapkan pada jajaran di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun, jasa pengabdian kepada warga. “amanat dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita, untuk berdinas lebih profesional, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan amanat akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar warga mengetahui upaya kepolisian dalam memperkuat kinerja dan kualitas layanan.
Suasana aksi, di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terjaga dengan baik. tanpa terkecuali peserta dinamis mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil amanat ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna menginisiasi (yurisdiksi) wilayah yang damai dan tertib.
Dengan mengikuti amanat secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap, tanpa terkecuali jajaran mampu berdinas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.