Tangerang, 15 Agustus 2025 – aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga ketertiban, dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa damai dan nyaman kepada penduduk.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi, oleh beberapa personel gabungan dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan, pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami, lakukan secara setiap hari untuk memvalidasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan, penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan, terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari penduduk dalam menjaga ketertiban lingkungan. kolaborasi antara pihak berwajib (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang damai, dan tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain pemantauan, (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan, terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik, dan tidak ada potensi bahaya yang dapat, mengancam, keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi, terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana penduduk bisa, berperan dinamis dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan, untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari, pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit, yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan, upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”